
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah terkait Kepariwisataan Tahun 2026 pada Kamis (23/04/2026). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Ruang Nakula dan melalui Zoom Meeting, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rapat persiapan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Anev Produk Hukum Daerah Tahun 2026 di wilayah Provinsi Bali, khususnya dalam sektor kepariwisataan yang menjadi salah satu sektor strategis daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026 akan dilakukan analisis dan evaluasi terhadap 20 produk hukum daerah yang berkaitan dengan kepariwisataan.
“Pelaksanaan Anev merupakan instrumen strategis untuk mengukur efektivitas produk hukum daerah sekaligus menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dalam rangka mendukung pembangunan hukum di daerah,” ujar Mustiqo.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat agar pelaksanaan Anev dapat berjalan optimal, terarah, dan memberikan output yang berkualitas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Penanggung Jawab Wilayah Bali Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Lewinda Oletta, yang menjelaskan metodologi pelaksanaan Anev dengan menggunakan pendekatan enam dimensi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa tahapan pelaksanaan Anev meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi, pendampingan, serta penguatan substansi dalam setiap tahapan agar hasil analisis dapat menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian materi muatan, efektivitas pelaksanaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap produk hukum daerah agar lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Rapat ini turut dihadiri secara virtual oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Bali, Bagian Hukum serta Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-Bali, yang menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Anev secara kolaboratif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap pelaksanaan Anev Produk Hukum Daerah Tahun 2026 dapat berjalan secara sistematis dan sesuai pedoman, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dalam rangka penguatan pembangunan hukum daerah, khususnya di sektor kepariwisataan.
