Tabanan – Dalam rangka mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan damai berkeadilan, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali (Kanwil Kemenkum Bali) melaksanakan kegiatan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Tim yang terdiri dari Ida Ayu Putu Herawati dan Ratih Rosmayuani (Penyuluh Hukum Ahli Madya), serta Abi Anas (Penyuluh Hukum Ahli Muda) ini disambut langsung oleh Perbekel Desa Buruan, I Nengah Sudarjana, yang juga membuka kegiatan secara resmi pada Kamis (9/7).
Dalam sambutannya, Perbekel Desa memaparkan pelaksanaan layanan Posbankum di desanya yang telah berjalan dengan baik. Tim Penyuluh Hukum Kanwil menyampaikan bahwa Posbankum merupakan pengembangan dari program Posyankumhamdes yang sebelumnya telah diterapkan secara khusus di Provinsi Bali, dan kini telah menjadi program nasional. Program ini bertujuan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat desa melalui penyediaan sarana dan prasarana Posbankum, sosialisasi layanan hukum kepada masyarakat, pelibatan kepala desa dalam mediasi konflik, pembentukan kelompok Kadarkum, serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Buruan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif bersama para tokoh masyarakat setempat. Sebelum kegiatan ditutup, Tim Kanwil Kemenkum Bali turut melakukan pengecekan langsung terhadap sarana dan prasarana Posbankum yang tersedia di desa tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan membangun budaya hukum yang kuat di tingkat desa.