
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Klungkung secara daring pada Kamis (09/04/2026).
Rapat ini membahas tiga rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai dari Tenaga Profesional Lainnya pada RSUD Kabupaten Klungkung, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Kabupaten Klungkung.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali melalui Koordinator Tim Kerja menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung memaparkan latar belakang penyusunan Ranperbup sebagai upaya penyempurnaan pengaturan guna menyesuaikan dengan dinamika pelayanan kesehatan dan kebutuhan organisasi rumah sakit daerah. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola manajemen, memperjelas mekanisme pengelolaan tenaga profesional, serta menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Tim Kanwil Kemenkum Bali juga memaparkan hasil analisis substansi dan teknik penyusunan. Secara umum, rancangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun masih diperlukan penyamaan persepsi, khususnya pada aspek tata kerja dan pembiayaan dalam Peraturan Internal RSUD.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung menyepakati hasil pencermatan dan siap menindaklanjuti dengan penyempurnaan draf Ranperbup sesuai masukan yang diberikan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembulatan dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong terwujudnya regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
