Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Kawal Ranperbup Tabanan untuk Jamin Hak PPPK Paruh Waktu

14_Januari_2025_-_2026-02-11T142146.378.jpg

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Pemberian Upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (11/2/2026). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat dibuka oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, I Kadek Yuliana, yang menekankan urgensi pembentukan rancangan peraturan tersebut sebagai dasar pemberian hak bagi PPPK paruh waktu. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan.

Pemrakarsa, melalui Kepala Bidang pada Badan Keuangan Daerah, menjelaskan latar belakang penyusunan rancangan peraturan tersebut. Disampaikan bahwa pembentukan Ranperbup menjadi penting mengingat adanya sorotan media massa serta kebutuhan untuk memastikan kenaikan upah bagi PPPK paruh waktu yang telah menerima SK sejak 2 Januari 2026.

Selain itu, Ranperbup ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pembayaran serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembayaran hak PPPK paruh waktu.

Dalam rapat, dilakukan pencermatan, penyelarasan, dan pembahasan terhadap substansi dan teknik penulisan rancangan peraturan. Hasil pencermatan menunjukkan bahwa struktur, batang tubuh, hingga aspek penganggaran bagi PPPK paruh waktu telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB.

Salah satu pembahasan utama adalah terkait pemberlakuan surut peraturan tersebut. Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada urgensi pemenuhan hak sekitar 2.900 tenaga PPPK paruh waktu yang telah mulai bekerja sejak awal Januari, namun hingga kini belum menerima haknya. Oleh karena itu, peraturan ini dirancang untuk berlaku surut guna menjamin hak masyarakat secara lebih luas, khususnya para PPPK paruh waktu.

Pertimbangan tersebut juga mengacu pada Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang memberikan toleransi pemberlakuan surut keputusan atau peraturan sepanjang ditujukan untuk pemenuhan hak masyarakat yang lebih luas.

Selain itu, rapat juga membahas aspek penganggaran yang telah disesuaikan dengan APBD guna mengakomodasi penghasilan PPPK paruh waktu dalam skema kenaikan upah.

Setelah seluruh masukan disepakati, rapat ditutup oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dengan arahan agar proses administrasi pascaharmonisasi dapat segera diselesaikan.

Kegiatan pengharmonisasian berjalan dengan baik dan lancar sebagai bagian dari upaya memastikan peraturan daerah yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI