Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Sosialisasi KUHP Nasional, Dorong Pemahaman Paradigma Hukum Pidana Modern

Gusde website 11

Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (26/1). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Bali secara bersama-sama dari Ruang Arjuna.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, hadir secara virtual bersama jajaran dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur hukum terhadap paradigma baru KUHP Nasional serta mengantisipasi berbagai tantangan implementasinya di tengah masyarakat.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa keberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Tantangan terbesar dari implementasi KUHP baru bukan semata pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi pada kesiapan masyarakat. KUHP ini mengubah paradigma lama yang memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam, menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Prof. Edward.

Beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi secara masif dan berkelanjutan menjadi kunci agar masyarakat memahami visi dan misi KUHP Nasional sebagai instrumen hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh implementasi KUHP Nasional melalui peningkatan pemahaman internal serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

“Kanwil Kemenkum Bali siap menjadi garda terdepan dalam menyukseskan sosialisasi dan implementasi KUHP Nasional. Perubahan paradigma ini harus dipahami secara utuh oleh aparatur hukum maupun masyarakat agar penerapannya berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” tegas Eem.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Indriyanto Seno Adji, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra. Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa perubahan dan pembaruan dalam KUHP merupakan hasil proses panjang yang memerlukan waktu, konsistensi sosialisasi, serta dukungan penuh pimpinan lembaga untuk memastikan keberhasilan implementasinya.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan perannya dalam mendukung transformasi sistem hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI