Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Rapat Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Kabupaten Klungkung

14_Januari_2025_-_2026-04-10T121329.003.jpg

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali turut berpartisipasi dalam Rapat Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten/Kota tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan pada Kamis (9/4/2026) bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.

Rapat tersebut secara khusus membahas evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah Provinsi Bali, serta perwakilan Kanwil Kemenkum Bali yang diwakili oleh I Putu Surya Dharma.

Rapat dibuka oleh Paramita Adnyana selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Regulasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. Dalam arahannya disampaikan bahwa evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016. Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.

Pembahasan dilanjutkan dengan penelaahan substansi Ranperda secara komprehensif. Tim evaluasi memberikan sejumlah masukan, antara lain penyempurnaan pada bagian konsideran menimbang dengan penambahan unsur yuridis, penyesuaian dasar hukum dengan mencantumkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta perbaikan redaksional pada norma yang telah mengalami pencabutan di beberapa pasal.

Selain itu, dilakukan pula penyesuaian pada bagian penjelasan agar selaras dengan ketentuan umum dan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang disusun memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, serta tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Secara keseluruhan, kegiatan rapat evaluasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan penting terhadap Ranperda dimaksud, baik dari aspek konsideran, batang tubuh, maupun penjelasan. Pembahasan lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan pihak pemrakarsa guna memperoleh pendalaman substansi serta penyempurnaan lebih lanjut.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Bali dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung harmonisasi dan evaluasi produk hukum daerah, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat berkualitas, implementatif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI