Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Pembahasan Empat Ranperda Provinsi Bali

rapat_ranperda12jan.jpeg

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali bersama Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, yang dilaksanakan secara hybrid pada Senin (12/1/2026).

Rapat ini diikuti oleh Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali yang diketuai oleh I Dewa Gde Agung Peradnyana, didampingi para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan mencakup empat Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani; Ranperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring; serta Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

rapat_ranperda12jan2.jpeg

Kegiatan dibuka oleh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Imelda, yang menekankan pentingnya harmonisasi Ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Rapat pembahasan ini juga melibatkan kementerian terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Pariwisata, bersama perangkat daerah/OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, untuk memberikan masukan dan penyelarasan substansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut disusun sebagai upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menjaga keseimbangan pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan air bersih dan air minum yang layak bagi masyarakat, dengan pengelolaan yang lebih efektif dan akuntabel.

rapat_ranperda12jan3.jpeg

Lebih lanjut, pengendalian toko modern berjejaring dimaksudkan untuk memberikan ruang yang adil bagi UMKM dan produk lokal agar dapat tumbuh dan berkembang di daerahnya sendiri. Selain itu, Ranperda pelindungan pantai dan sempadan pantai diarahkan untuk memastikan pantai tetap menjadi ruang publik yang dapat diakses masyarakat, termasuk untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan. Adapun Ranperda pengendalian alih fungsi lahan produktif bertujuan menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Bali agar tetap produktif serta mendukung ketahanan pangan.

rapat_ranperda12jan4.jpeg

Melalui pembahasan ini, Kanwil Kemenkum Bali mendukung proses penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI