
Badung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait pemberian insentif fiskal kepada Perseroan Terbatas Angkasa Pura Indonesia dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Badung, Rabu (18/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah tersebut melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah. Beliau menyampaikan bahwa pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan konflik norma. Pemrakarsa kemudian memaparkan latar belakang penyusunan Ranperbup sebagai dasar hukum pemberian insentif fiskal guna mendukung percepatan proyek strategis nasional di wilayah Badung.
Perwakilan Badan Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa kebijakan insentif fiskal merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program pemerintah pusat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah dipandang perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan berusaha, namun tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, terukur, dan akuntabel.
Dalam pembahasan teknis, tim perancang Kanwil Kemenkum Bali memaparkan matriks penyempurnaan Ranperbup, termasuk perbaikan konsideran serta teknik perumusan norma. Rapat juga mengklarifikasi penyebutan nama badan usaha yang kini dikenal dengan brand InJourney Airports, sementara dalam akta perusahaan tetap menggunakan nomenklatur Perseroan Terbatas Angkasa Pura Indonesia. Penyesuaian nomenklatur akan dikomunikasikan lebih lanjut guna menjaga ketepatan redaksional dalam peraturan.
Mustiqo menegaskan, harmonisasi menjadi tahap penting agar kebijakan daerah memiliki kepastian hukum. “Setiap produk hukum daerah harus memenuhi asas keselarasan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan kebijakan fiskal daerah tetap legal, efektif, serta mendukung proyek strategis nasional,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap proyek strategis nasional perlu dibarengi kehati-hatian normatif agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus tercermin dalam regulasi yang berkualitas.
Rapat ditutup setelah seluruh pihak menyepakati penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan Ranperbup. Secara umum, proses harmonisasi berlangsung lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama untuk menjaga keselarasan norma serta mencegah potensi disharmonisasi dalam produk hukum daerah.
