
Denpasar, 17 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 1, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang pada kesempatan tersebut mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam pengantarnya, beliau menyampaikan agenda utama rapat yaitu pembahasan substansi rancangan peraturan gubernur yang diajukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Pada sesi pemaparan, pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan Pergub ini merupakan delegasi dari Pasal 4 ayat (1) Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP, serta menegaskan bahwa pengaturan petunjuk teknis SOP ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
PIC pembahasan, Agus Ariawan, menyampaikan hasil telaah terhadap rancangan Pergub yang diajukan. Dalam paparannya, ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan untuk memperjelas isi pengaturan agar lebih mudah dipahami dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh masukan tersebut diterima dengan baik oleh pemrakarsa maupun perangkat daerah yang hadir.
Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap proses ini dapat mendukung peningkatan kualitas regulasi di daerah, khususnya terkait penguatan tata kelola dan pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
