
Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jembrana pada Rabu (17/12). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas pembentukan regulasi yang baik.
Rapat dibuka oleh Koordinator Rapat, I Kadek Yuliana, yang menyampaikan maksud dan tujuan harmonisasi sebagai tahapan penting untuk menjamin kepastian hukum, kejelasan kewenangan, serta ketepatan jenis dan materi muatan pengaturan. Proses harmonisasi ini juga menjadi sarana penyelarasan kebijakan daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana, antara lain Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP), serta Dinas Sosial Kabupaten Jembrana. Kehadiran lintas perangkat daerah ini mencerminkan keseriusan Pemkab Jembrana dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Dalam rapat tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Bali melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap lima Ranperbup, meliputi perubahan pengaturan bantuan sosial bagi penunggu pasien, pemberian penghargaan atas penerbitan akta kematian tepat waktu, penyelenggaraan Jembrana Investment Service Centre, penghasilan tetap dan tunjangan bagi Perbekel, perangkat desa, dan BPD, serta tata cara kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi. Tim harmonisasi memberikan masukan umum yang menekankan batas kewenangan, ketepatan substansi, serta kecermatan teknik penyusunan agar memenuhi asas kejelasan, keterpaduan, dan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua Ranperbup dinyatakan telah sesuai dengan hasil harmonisasi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Sementara itu, tiga Ranperbup lainnya disepakati untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut, baik karena masih memerlukan penyesuaian substansi maupun perluasan ruang lingkup pengaturan agar bersifat lebih umum dan tidak terbatas pada objek tertentu. Kanwil Kemenkum Bali mendorong agar perbaikan tersebut segera ditindaklanjuti guna menjaga efektivitas proses pembentukan peraturan daerah.
Menutup rapat, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Bagian Hukum menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bali. Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses harmonisasi regulasi, sebagai upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
