Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Regulasi Kabupaten Klungkung

harmonisasiklungkung11nov.jpeg

Denpasar – Kanwil Kemenkum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi secara online melalui Zoom Meeting di Ruang Arjuna, Selasa (11/11), terhadap dua rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Klungkung, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa setiap rancangan regulasi harus disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar mudah diterapkan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, didampingi Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, beserta tim. Dari Pemerintah Kabupaten Klungkung hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, I.B. Ketut Mas Ananda; Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Klungkung, I Gusti Ketut Suardika; Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), I Ketut Muka; Inspektur Pembantu I (Irban I), Wayan Sulaba; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PMDPPKB), I Wayan Suteja; serta Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum (Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PU), Wayan Sukra Wija.

Proses harmonisasi dimulai dengan penerimaan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) beserta matrik perbaikan dari perangkat daerah pengusul, yang kemudian dianalisis untuk memastikan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk Ranperbup Alokasi Dana Desa (ADD), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 untuk Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait teknik penyusunan peraturan.

harmonisasiklungkung11nov2.jpeg

Tahapan selanjutnya dilakukan melalui pembahasan substansi bersama perangkat daerah teknis untuk mengidentifikasi pasal yang masih memerlukan penajaman, dan dilanjutkan dengan penyusunan hasil penyempurnaan dalam matrik harmonisasi.

Rapat harmonisasi hari ini digelar untuk menyatukan pemahaman dan mengunci kesepakatan rumusan norma sebelum proses legal drafting final dan penetapan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan akuntabel, selaras, dan sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menjadi dasar hukum yang efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klungkung.

harmonisasiklungkung11nov3.jpeg


#SetahunBerdampak

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumBali
#EemNurmanah

 

 

 

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI