
BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026 dengan tema “Peningkatan Kepatuhan Royalti Hak Cipta, Paten dan Pelayanan Prima serta Standar Layanan”. Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, pada Kamis (12/2) ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Bali melalui pemahaman hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rangkaian acara diawali dengan laporan Ketua Pelaksana Kegiatan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalaprajayang menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepolisian, universitas, pelaku seni, asosiasi pusat perbelanjaan, hingga pengusaha rumah bernyanyi di Provinsi Bali. Forum ini dirancang sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum KI, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Dalam sambutannya, Mustiqo menegaskan bahwa royalti hak cipta lagu dan musik bukan sekadar pungutan, melainkan bentuk penghargaan atas karya intelektual yang lahir dari kreativitas pencipta.

"Pemerintah dan negara hadir untuk meningkatkan kepatuhan terhadap royalti hak cipta lagu dan musik sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait," ujar Mustiqo.
Ia menambahkan bahwa selain penguatan regulasi, Kemenkum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar pengelolaan royalti berjalan transparan dan akuntabel. Digitalisasi sistem pencatatan juga menjadi prioritas untuk memastikan akurasi data dan kepercayaan para pencipta.
Sesi inti kegiatan diisi dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Ida Bagus Made Danu Krisnawan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Bali. Tiga narasumber kompeten dihadirkan untuk mengupas tuntas isu royalti, paten, dan standar pelayanan.

Narasumber pertama, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, membawakan materi mengenai Kebijakan Pengelolaan Royalti. Paparan ini menyoroti mekanisme dan regulasi terbaru yang mengatur tata kelola royalti di Indonesia, khususnya terkait perluasan objek royalti untuk layanan publik yang bersifat komersial. "Berdasarkan Permenkum No. 27 Tahun 2025, pemerintah secara detail memperluas daftar objek yang wajib membayar royalti atas penggunaan layanan publik komersial, yang kini mencakup berbagai sektor mulai dari hiburan, kuliner, perhotelan, transportasi massal, hingga fasilitas umum dan perkantoran," jelas Agung.

Sesi dilanjutkan oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang DJKI, Dr. Andrieansjah, yang mengangkat topik "Komersialisasi Paten". Dalam presentasinya, Dr. Andrieansjah menekankan bahwa Kekayaan Intelektual adalah aset dan investasi, bukan sekadar biaya beban (IPR is Investment, not Cost). Ia memberikan contoh invensi inventor Indonesia yang diakui dunia, seperti fondasi Cakar Ayam oleh Tjokorda Raka Sasrabahu dan teknologi 4G berbasis OFDM oleh Dr. Khoirul Anwar. "Hak Kekayaan Intelektual yang kuat dapat meningkatkan nilai jual perusahaan, menjadi jaminan fidusia, serta menarik investor karena menjamin keunikan dan daya saing produk," jelas Dr. Andrieansjah.
Menutup sesi materi, Ni Putu Eka Wulandari dari Bank BNI memaparkan materi tentang Service Excellence. Ia berbagi wawasan mengenai pentingnya membangun kesan pertama (First Impression) yang positif dan penanganan keluhan (Complaint Handling) yang efektif. Menurutnya, pelayanan prima tidak hanya soal penampilan fisik, tetapi juga mencakup keterampilan komunikasi (Communication Skill), sikap profesional, dan empati terhadap kebutuhan pelanggan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis KI di Bali serta mewujudkan standar layanan publik yang tepercaya dan profesional di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali.
