Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Enam Ranperbup Badung dan Buleleng

Gusde website

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan rapat harmonisasi enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng. Kegiatan berlangsung secara virtual pada Rabu (3/12) melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah IV, Ni Nyoman Suadnyani. Kehadiran dua kabupaten ini menjadi langkah penting dalam penyelarasan norma serta penguatan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA ini membahas tiga ranperbup dari Kabupaten Badung, masing-masing terkait: Tata Cara Penganggaran dan Bantuan Keuangan, Penyelenggaraan Retribusi Daerah, serta Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Pemrakarsa dari Badung menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru, khususnya mengenai bantuan keuangan, sangat diperlukan mengingat banyaknya kekosongan pengaturan dan perubahan hampir 50% dari ketentuan sebelumnya. Kanwil Kemenkum Bali memberikan sejumlah penguatan teknis, mulai dari konsistensi terminologi, perbaikan norma, hingga kejelasan mekanisme penilaian kelayakan bantuan melalui sistem e-BK.

Selain itu, pembahasan harmonisasi terhadap Ranperbup tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah turut menjadi fokus utama, mengingat regulasi ini merupakan penjabaran dari UU AKPD. Tim harmonisasi yang dipimpin oleh Bapak Dewa Waisha memberikan sejumlah catatan strategis, termasuk penyempurnaan redaksional, penyesuaian lampiran, hingga pencabutan Perbup yang sudah tidak relevan. Diskusi juga memastikan setiap perubahan selaras dengan ketentuan induk sehingga tidak menimbulkan duplikasi norma.

Rangkaian rapat harmonisasi berlanjut dengan pembahasan tiga Ranperbup Kabupaten Buleleng. Pemrakarsa dari Setda Buleleng memaparkan bahwa pembaruan peraturan diperlukan untuk menyesuaikan struktur, tugas, dan fungsi perangkat daerah berdasarkan perubahan Perda Organisasi Perangkat Daerah. Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Bali memberikan penguatan, antara lain penambahan dasar hukum, batasan pengertian jabatan pelaksana, sampai penyelarasan ketentuan mengenai pejabat fungsional dan pelaksana yang tidak terdampak perubahan struktur.

Setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan konstruktif, seluruh peserta rapat menyepakati hasil penyempurnaan enam ranperbup tersebut. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi ke tahapan berikutnya demi memastikan implementasi regulasi daerah yang selaras, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perangkat daerah. Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan upaya menjaga kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI