Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru melalui Program “Prioritas Indonesia”

aad61ca9-3e9e-4cbe-948a-ede4015a5088.jpg

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung sosialisasi dan pemahaman publik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Komitmen tersebut tercermin melalui partisipasi dan perhatian terhadap Program Televisi Prioritas Indonesia yang disiarkan Metro TV pada Jumat (9/1), dengan mengangkat tema Menjawab Keresahan Publik terkait KUHP dan KUHAP Baru.

Dalam program tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S. Hiariej, menyampaikan bahwa Pemerintah secara konsisten melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang. Pembaruan hukum pidana ditegaskan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin keadilan, serta melindungi hak asasi manusia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang diterapkan secara terbatas dan selektif. Mekanisme keadilan restoratif tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana dan hanya dapat diterapkan dengan persetujuan korban, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban serta kepentingan hukum yang lebih luas.

Wakil Menteri Hukum juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP. Aparat yang bertindak sewenang-wenang dapat dikenakan sanksi pidana maupun etik. Regulasi dalam KUHP dan KUHAP dirancang secara tegas untuk mencegah terjadinya penyiksaan, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi dalam proses peradilan pidana.

Menanggapi isu yang kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat, dijelaskan pula perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. Kritik terhadap kebijakan dan pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi, sedangkan penghinaan diatur secara ketat dalam KUHP. Selain itu, pengaturan mengenai unjuk rasa ditegaskan bersifat pemberitahuan, bukan permohonan izin, guna menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Terkait isu privasi seperti perzinaan dan kohabitasi, Pemerintah menegaskan bahwa pengaturannya bersifat delik aduan absolut. Hal ini bertujuan melindungi ranah privat masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. Pemerintah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan mengajukan pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.

Kanwil Kemenkum Bali memandang kegiatan ini sebagai bagian penting dari upaya membangun pemahaman hukum yang utuh dan komprehensif di tengah masyarakat. Ke depan, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan terus diperkuat secara berkelanjutan, komunikatif, dan inklusif, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, perlindungan hak korban, serta integritas aparat penegak hukum.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI