
DENPASAR – Semangat inklusivitas dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus digelorakan di Pulau Dewata. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, melakukan kunjungan ke Graha Nawasena, Denpasar, pada Jumat (10/4).
Graha Nawasena merupakan sebuah pusat layanan sosial terpadu di bawah naungan Dinas Sosial Kota Denpasar yang didedikasikan sebagai wadah pembinaan, kreativitas, dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas. Tempat ini berfungsi sebagai ekosistem bagi para penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi diri, mulai dari pelatihan keterampilan hingga penyaluran hasil karya ke pasar yang lebih luas.
Dalam kunjungan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis menyempatkan diri meninjau berbagai sarana dan fasilitas, serta menyambangi galeri yang memamerkan hasil karya para penyandang disabilitas. Fajar Sulaeman memberikan apresiasi tinggi atas banyaknya produk yang telah mendapatkan perlindungan hukum berupa pendaftaran merek maupun hak cipta karya seni.
"Saya sangat mengapresiasi kreativitas yang lahir di sini. Banyak hasil karya, baik berupa merek maupun karya seni, yang sudah terdaftar. Ini membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk menghasilkan nilai ekonomi melalui kekayaan intelektual," ujar Fajar.
Suasana hangat terasa saat rombongan disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar. Selain meninjau ruang pertemuan dan deretan sertifikat pencatatan KI yang telah diraih, Direktur Merek dan IG juga diperkenalkan dengan unit UMKM kopi yang dikelola oleh teman-teman disabilitas.
"Ini sangat luar biasa. Merek kopinya sudah didaftarkan, dan yang lebih mulia adalah bagaimana usaha ini mampu meningkatkan perekonomian sekaligus menjadi wadah bagi rekan-rekan disabilitas untuk tetap berkarya dan menggali potensi mereka," tambahnya.
Selaras dengan hal tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pemberdayaan di Graha Nawasena sangat berkesinambungan dengan program unggulan Kanwil Kemenkum Bali.
"Langkah pemberdayaan di Graha Nawasena ini sangat sejalan dengan program layanan Artha Karya yang kami miliki. Kami berkomitmen untuk menjembatani teman-teman disabilitas agar mendapatkan fasilitasi penuh dalam mencatatkan hasil karya mereka. Melalui Artha Karya, kami hadir untuk memastikan perlindungan hukum atas kreativitas mereka dapat terwujud dengan lebih mudah dan tepat sasaran," tegas Eem Nurmanah.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum kuat untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Ke depannya, sinergi antara pemerintah pusat, wilayah, dan daerah diharapkan mampu mendorong lebih banyak potensi KI dari kelompok marginal agar memiliki daya saing tinggi dan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bali.
