
Denpasar — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Provinsi Bali, Kamis (22/1/2026) bertempat di Gedung Kertha Sabha.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menciptakan tata kelola investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa Bali telah lama menjadi ikon pariwisata dunia. Predikat sebagai destinasi pariwisata nomor satu di Asia merupakan bentuk pengakuan global atas daya tarik Pulau Dewata.
Dari sisi investasi, pada periode Januari hingga Desember 2025, Provinsi Bali mencatat realisasi investasi sebesar Rp42,8 triliun. Capaian tersebut mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan investor terhadap Bali.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tim teknis di bawah Desk Investasi memiliki mandat penting untuk menata kembali ekosistem investasi Bali agar terbebas dari praktik-praktik ilegal, sekaligus memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi investor yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui peresmian dan penempatan Desk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Provinsi Bali (Desk Investasi), Wakil Menteri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi pusat dan daerah sebagai momentum menata ekosistem investasi Bali yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa arah pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya Bali.
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat melalui penyelarasan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah di bidang penanaman modal, serta mendorong investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Atas terwujudnya Nota Kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola investasi demi kesejahteraan masyarakat Bali dan penguatan ekonomi nasional.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum Bali merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan kepastian hukum dalam pelaksanaan penanaman modal.
Dengan adanya Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pengendalian investasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
