
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) melaksanakan koordinasi dan konsultasi hasil penilaian IRH Tahun 2025 bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem. Kegiatan berlangsung Selasa, 28 Oktober 2025, di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi pembinaan hukum daerah.
Kegiatan dipimpin oleh I Putu Suryadarma bersama dua perancang peraturan perundang-undangan, I Kadek Setiawan dan I Dewa Gde Agung Peradnyana. Dari Pemkab Karangasem hadir I Wayan Redana dan tim Bagian Hukum. Mereka membahas hasil penilaian IRH sekaligus langkah peningkatan kinerja pada tahun berikutnya.
Pemkab Karangasem menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Bali. Melalui proses sanggah dan klarifikasi, nilai IRH Pemkab Karangasem meningkat dari 92,6 menjadi 98 dengan predikat Istimewa. Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan koordinasi dan pembinaan yang efektif.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab juga menyampaikan beberapa kendala, seperti keterlambatan undangan harmonisasi dan keterbatasan jumlah perancang. Selain itu, koordinasi antar-OPD dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaan indikator IRH lebih optimal. Kanwil diminta terus memberikan arahan agar hasil penilaian dapat dipertahankan.
I Putu Suryadarma menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Karangasem dan menekankan pentingnya konsistensi pengumpulan data sejak awal penilaian. "Disiplin dalam memenuhi setiap indikator menjadi kunci untuk mempertahankan dan meningkatkan hasil IRH," ujarnya. Ia juga mendorong agar kolaborasi terus dijaga.
Sementara itu, I Dewa Gde Agung Peradnyana menyarankan agar Pemkab mengusulkan formasi jabatan perancang guna memperkuat kapasitas hukum di daerah. I Kadek Setiawan menambahkan bahwa harmonisasi peraturan harus dilakukan secara konsisten dengan koordinasi aktif bersama Kanwil. Keduanya sepakat pentingnya kolaborasi untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Menutup kegiatan, Putu Suryadarma menjelaskan bahwa mulai tahun depan, pelaksanaan penilaian IRH akan dialihkan dari BSK ke BPHN. Ia berharap perubahan tersebut tidak mengubah sistem penilaian yang telah berjalan baik. Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Karangasem pun berkomitmen menjaga kerja sama agar capaian terbaik tetap berlanjut.
#SetahunBerdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumBali#EemNurmanah





