
Pemerintah Indonesia dan Polandia resmi menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum lintas negara, khususnya untuk menghadapi tindak pidana serius seperti korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, hingga kejahatan siber.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bersama Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Warsawa, pada Jumat (19/9/2025).
“Polandia merupakan negara kedua di kawasan Eropa yang menjalin perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam pemberantasan kejahatan lintas batas sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujar Menteri Hukum RI dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia. Momen ini juga dinilai memiliki arti penting karena bertepatan dengan peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Polandia yang dimulai pada 19 September 1955.
Ruang lingkup kerja sama MLA ini tidak hanya mencakup penanganan kejahatan umum, tetapi juga meliputi tindak pidana di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Turut hadir mendampingi delegasi Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus Menteri bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi juga didukung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana, beserta jajaran.
Menteri Hukum RI meyakini bahwa perjanjian ini akan membuka jalan bagi terjalinnya kerja sama MLA dengan lebih banyak negara Uni Eropa maupun mitra strategis lainnya.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan ini dan berharap dapat memperluas kerja sama hukum, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan transfer narapidana asal Polandia yang sedang menjalani hukuman di Indonesia, serta kerja sama ekstradisi.
Selain penandatanganan perjanjian MLA, kedua menteri juga menandatangani Joint Statement yang menegaskan komitmen untuk mempererat pertukaran pengalaman dan memperkuat koordinasi antar kementerian di bidang hukum.



















