Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Implementasi KUHAP 2025, Ditjen AHU dan Kemenkum Bali Dorong Profesionalisme dan Legalitas PPNS

14_Januari_2025_-_2026-02-11T130622.479.jpg

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar kegiatan Penguatan Legalitas dan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (11/2/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat administrator dan jajaran Kanwil Kemenkum Bali, khususnya pada bidang AHU, serta para PPNS dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran penyidik dalam sistem peradilan pidana sangat strategis. Menurutnya, penyidik merupakan pintu gerbang dimulainya proses pencarian kebenaran materiil dalam penegakan hukum.

“Keberadaan PPNS memiliki peran penting dalam menangani berbagai perkara hukum yang terjadi di masyarakat. Implementasi penegakan hukum yang baik menjadi salah satu faktor esensial untuk memperoleh kepercayaan publik, selain pertumbuhan ekonomi dan investasi,” ujar Mustiqo.

Mustiqo juga menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan langkah pembaruan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan sistem peradilan terpadu.

“Pembaruan signifikan dalam hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak semua pihak, serta memperkuat wewenang PPNS agar lebih profesional dan efektif seiring perkembangan zaman,” tambahnya.

Mustiqo menekankan bahwa kehadiran Direktur Pidana Ditjen AHU dalam kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di wilayah Bali.

Sementara itu, Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU, Romi Yudianto, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons dinamika perubahan hukum acara pidana nasional dengan berlakunya KUHAP yang baru.

“Pembaruan KUHAP tidak hanya membawa penyesuaian norma hukum acara, tetapi juga menegaskan arah baru sistem peradilan pidana nasional yang menuntut penguatan koordinasi, integrasi kewenangan, serta akuntabilitas seluruh aparat penegak hukum,” jelas Romi.

Romi menambahkan, Direktorat Jenderal AHU melalui Direktorat Pidana memiliki mandat sebagai instansi pembina administrasi PPNS. Mandat tersebut meliputi pemantauan, evaluasi, koordinasi, serta penguatan tata kelola PPNS secara nasional, termasuk verifikasi data, pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, penerbitan kartu tanda pengenal PPNS, serta kepatuhan pelaporan.

“Dalam konteks KUHAP baru, legalitas PPNS tidak lagi dipandang sebagai aspek administratif semata, melainkan sebagai prasyarat sahnya kewenangan penyidikan,” tegas Romi.

Romi juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan Kementerian Hukum terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia, penegakan hukum yang adil dan pasti, serta tata kelola pemerintahan yang profesional.

Melalui kegiatan ini, para PPNS di Provinsi Bali diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya legalitas administratif, perubahan peran dan mekanisme kerja dalam KUHAP yang baru, serta pentingnya tertib administrasi dan pelaporan sebagai bagian dari tata kelola PPNS yang profesional dan akuntabel.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI