
Denpasar, 31 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi untuk membahas rancangan peraturan bupati dari Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom.
Rapat dipimpin oleh Ni Nyoman Suadnyani dan diikuti oleh tim perancang hukum dari Kanwil Kemenkum Bali bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Buleleng, seperti Bagian Hukum, BPKSDM, Bapeda, Dinas Koperasi, hingga BPAKD.
Pada sesi pertama, rapat membahas tiga rancangan peraturan dari Kabupaten Badung, yaitu:
1. Aturan tentang subsidi dari APBD – Dalam aturan ini, nilai subsidi rencananya dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Selain itu, aturan ini juga memperjelas siapa yang berhak menerima subsidi dan siapa yang menyalurkan.
2. Aturan tentang sistem keuangan daerah – Aturan ini diperbaiki karena sebelumnya belum sesuai dengan aturan di tingkat nasional, dan ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Aturan tentang Tambahan Penghasilan untuk ASN (TPP) – Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan hasil audit BPK, termasuk potongan 3% TPP yang akan diatur lebih jelas dan terintegrasi dengan sistem Kominfo Kabupaten.
Tim Kanwil memberikan masukan untuk memperbaiki beberapa bagian, baik dari segi isi maupun cara penulisannya agar lebih jelas dan tidak membingungkan.
Sesi kedua membahas Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026. Aturan ini sangat penting karena menjadi panduan pemerintah daerah dalam merencanakan program kerja setiap dinas dan lembaga.
Dalam pembahasan, tim dari Buleleng menyampaikan bahwa meskipun RKPD sudah ditetapkan, dokumen rencana strategis (Renstra) masih dalam proses penyusunan. Tim perancang hukum dari Kanwil memberikan saran perbaikan terutama terkait penulisan dan struktur aturan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah dalam arahannya, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah yang telah aktif dalam proses harmonisasi peraturan daerah. Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
"Kami berharap seluruh rancangan peraturan bupati yang telah dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel," ujarnya.




