
Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap karya budaya lokal. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan audiensi dan arahan pendaftaran karya kreatif bersama PT Baliola Adi Maha Duta yang digelar di Ruang Dharmawangsa, Rabu (22/4). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi digitalisasi serta pelindungan hak cipta Ogoh-ogoh melalui pemanfaatan teknologi mutakhir.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, ini membahas inovasi platform digital kraflab.id yang mengusung teknologi blockchain sebagai sarana autentifikasi karya kreatif. Melalui platform tersebut, karya Ogoh-ogoh yang bersifat temporer akan didokumentasikan dan ditransformasikan dalam bentuk miniatur figur yang memiliki nilai ekonomi sekaligus perlindungan hukum yang jelas.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif yang diusung PT Baliola Adi Maha Duta bersama komunitas Yowana. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan penting dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali di tengah perkembangan era digital. “Ogoh-ogoh merupakan ekspresi budaya yang telah hidup sejak lama di tengah masyarakat Bali. Upaya digitalisasi dan pencatatan hak cipta ini bukan hanya melindungi karya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi para kreator,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa meskipun Ogoh-ogoh telah berkembang sejak dekade 1980-an, pencatatannya sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal baru dilakukan secara formal pada tahun 2026. Oleh karena itu, inovasi yang menggabungkan pelestarian budaya dengan teknologi digital dinilai sebagai momentum penting dalam memperkuat posisi karya tradisional di ranah hukum dan ekonomi kreatif.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menegaskan kesiapan jajaran Kanwil Kemenkum Bali dalam memfasilitasi proses pencatatan hak cipta serta memberikan pendampingan kepada para seniman dan komunitas. Ia juga menekankan pentingnya perluasan akses program ini agar tidak hanya terpusat di Kota Denpasar, melainkan dapat menjangkau seluruh wilayah Bali.
Dari sisi implementasi, skema program akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Kesanga Festival yang melibatkan para kreator Ogoh-ogoh. Setiap karya akan didaftarkan hak ciptanya, didokumentasikan, dan diproduksi dalam bentuk miniatur yang dilengkapi QR Code berbasis blockchain. Teknologi ini memungkinkan setiap karya memiliki identitas digital yang menjamin keaslian sekaligus menjadi sarana transparansi informasi hak cipta.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program ini. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjalin koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata guna memastikan harmonisasi antara pelestarian budaya dan pengembangan pariwisata. Kanwil Kemenkum Bali, lanjutnya, akan terus hadir sebagai fasilitator dalam memberikan edukasi serta penguatan pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Bali optimistis bahwa pelestarian budaya Ogoh-ogoh tidak hanya terjaga secara nilai dan tradisi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi para pelaku seni di Bali.
