
DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan hukum tidak hanya hadir sebagai teks dalam lembaran negara, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Bali hingga ke tingkat desa. Hal ini menjadi napas utama dalam Rapat Kinerja Jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H)yang digelar di Ruang Darmawangsa, Senin (23/2).
Rapat strategis ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi P3H, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan teknis di lingkungan Divisi P3H.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dalam arahannya memberikan instruksi tegas terkait penjabaran rencana aksi tahun 2026. Ia menekankan bahwa rencana aksi bukan sekadar dokumen di atas meja, melainkan komitmen yang wajib dituntaskan.

“Rencana aksi adalah komitmen kita kepada publik. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk menjabarkan rencana tersebut secara detail dan disiplin dalam menyelesaikannya. Target bukan untuk dikejar di akhir tahun, melainkan dipenuhi secara konsisten sejak awal," tegas Eem Nurmanah.
Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan pentingnya ketajaman dalam melakukan Analisis dan Evaluasi (AE) produk hukum. "Lakukan analisis dan evaluasi secara cermat, tepat, dan dilakukan secara periodik setiap triwulan. Saya tidak ingin laporan yang hanya formalitas. Gunakan prinsip 3E sebagai standar utama: Efektif dalam mencapai tujuan, Efisien dalam proses, dan Ekonomis dalam penggunaan sumber daya," tambahnya.
Sejalan dengan arahan Kakanwil, Kepala Divisi P3H, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, memaparkan kemajuan serta tantangan yang dihadapi. Salah satu fokus utama adalah penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan untuk menjamin akses keadilan bagi warga kurang mampu.

"Per hari ini, kita terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, termasuk Tabanan dan Badung, untuk mendorong tertib pelaporan Posbankum. Kami menyadari adanya kendala administratif di desa, namun dengan pembinaan berkelanjutan dan sinergi bersama organisasi bantuan hukum, kami optimis sistem ini akan berjalan maksimal," ungkap Mustiqo.
Selain bantuan hukum, jajaran P3H juga tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap regulasi daerah. Saat ini, fokus analisis diarahkan pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Kepariwisataan dan Desa Wisata di berbagai wilayah seperti Badung, Jembrana, dan Buleleng. Hal ini dilakukan untuk memastikan payung hukum pariwisata Bali tetap relevan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
"Kami juga mencatat realisasi anggaran fasilitasi produk hukum daerah di Triwulan I ini mencapai progres yang positif, meski ada beberapa kendala teknis seperti keterbatasan sarana pendukung proses harmonisasi digital. Namun, hal itu tidak menyurutkan target kita untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas," tutup Mustiqo.

Menutup rapat, disepakati bahwa Kemenkum Bali akan terus memperluas kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan pembinaan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah strategis ini, Kanwil Kemenkum Bali optimis target kinerja Triwulan I Tahun 2026 dapat tercapai, sekaligus memperkokoh fondasi kepastian hukum di Provinsi Bali.
