Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Warisan Budaya Nusa Penida, Tenun Cepuk Tanglad Siap Diperiksa Substantif IG oleh DJKI

14_Januari_2025_-_2025-09-02T113740.479.jpg

Klungkung, 1 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, bertempat di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, Senin (1/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BRIDA Klungkung, Ketut Budiarta; Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja; Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Cepuk Tanglad, Ngurah Alit Parnawa; Perbekel Desa Tanglad, I Kadek Widyartha; jajaran bidang KI Kanwil Kemenkum Bali; serta anggota MPIG Tenun Cepuk Tanglad.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPIG memaparkan dokumen deskripsi IG Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, yang menekankan karakteristik khas berupa motif matan titiran (garis merah putih), motif gunung, serta motif pacem genggong sebagai dasar. Tenun Cepuk Tanglad juga dikenal memiliki berbagai motif yang digunakan dalam upacara adat, seperti motif mekawis untuk ngaben, sudamala untuk melukad, lingking paku untuk metatah anak laki-laki, kecubung untuk metatah anak perempuan, tangi gede untuk upacara kematian, serta motif kurung untuk pemakaian sehari-hari.

Produksi Tenun Cepuk Tanglad diperkirakan mencapai 3.612 lembar per tahun, dengan reputasi yang telah diakui secara nasional, bahkan kerap ditampilkan dalam peragaan busana dan dikenakan oleh Gubernur Bali. Sebelumnya, tenun ini juga telah mengantongi sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dan Hak Cipta Komunal.

Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja, memberikan sejumlah catatan penting untuk memperkuat persiapan pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dijadwalkan pada 22–25 September 2025 mendatang. Catatan tersebut antara lain memperjelas karakteristik IG, fungsi tiap motif, standar kualitas, pewarnaan alami maupun kimia, standarisasi harga, hingga dokumentasi kegiatan MPIG.

Terkait pemasaran, MPIG menegaskan bahwa seluruh motif tenun boleh diperjualbelikan, meskipun yang paling banyak diminati adalah motif kurung dan mekawis. Selain itu, aspek edukasi kepada pembeli juga ditekankan, mengingat setiap motif memiliki makna filosofi dan nilai adat yang sakral.

Kegiatan ditutup oleh Kepala BRIDA Klungkung, yang menekankan pentingnya kesiapan MPIG, baik dari sisi teknis maupun sarana-prasarana, agar pemeriksaan substantif oleh tim DJKI dapat berjalan lancar.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI