
Gianyar, 11 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bersama sejumlah instansi terkait melakukan pendampingan dalam penyusunan kekurangan persyaratan permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk Lukisan Gaya Batuan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Batuan, Kabupaten Gianyar, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkum Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Gianyar, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, serta perwakilan dari Masyarakat Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Gaya Batuan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Batuan, Ari Anggara, yang menyampaikan apresiasi kepada Tim Kanwil Kemenkum Bali atas pendampingan yang diberikan. Menurutnya, proses pencatatan IG Lukisan Gaya Batuan telah diajukan sejak 21 Agustus 2024, namun masih terdapat beberapa perbaikan berkas yang harus dilengkapi sesuai arahan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam proses ini adalah terkait dengan nama "Gaya" dalam Lukisan Gaya Batuan. Nama ini dianggap sebagai bagian esensial yang membedakan teknik lukisan khas Batuan dengan tujuh tahapan pelukisan yang telah dikenal luas. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana menegaskan bahwa timnya akan berupaya mencari solusi agar nama "Gaya" tetap dapat dipertahankan dalam pencatatan IG. Selain itu, mereka juga akan memberikan argumentasi terkait batas wilayah dan logo indikasi geografis agar sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Dalam pertemuan ini, BRIDA Gianyar juga menyampaikan harapan agar sertifikat IG dapat diterima oleh Bupati Gianyar yang baru pada perayaan HUT Kota Gianyar. Selain itu, mereka juga meminta untuk dilibatkan dalam diskusi virtual bersama tim pemeriksa yang dijadwalkan pada April mendatang.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa Desa Batuan akan segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada Kanwil Kemenkum Bali paling lambat Jumat, 14 Maret 2025. Selain itu, akan dilakukan perbaikan dokumen deskripsi dan peta wilayah untuk memperkuat argumentasi dalam mempertahankan nama "Gaya" sebagai bagian dari reputasi Lukisan Batuan yang telah dikenal luas.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pencatatan IG Lukisan Gaya Batuan dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, baik dari segi perlindungan hukum maupun pengembangan ekonomi melalui promosi dan pariwisata.
