Amlapura – Dalam rangka memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan civitas akademika, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Amlapura dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) KPPA Bali menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian bantuan hukum. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Aula STKIP Amlapura, dan turut didampingi oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Rektor STKIP Amlapura, Dr. I Komang Badra, S.Pd., M.Pd.H, dan Direktur OBH KPPA Bali, Nyoman Suparni. Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bali yang terdiri dari Ratih Rosmayuani (Penyuluh Hukum Madya), Kadek De Adnyana (Penyuluh Hukum Muda), Ida Ayu Sri Dewi Kusuma (Penyuluh Hukum Pertama), serta Gede Prima Praja Sarjana (Penyuluh Hukum Muda) selaku pengampu wilayah Kabupaten Karangasem.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kanwil Kemenkum Bali menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kerja sama ini. Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kemenkum Bali mendukung inisiatif ini sebagai upaya strategis untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, termasuk mahasiswa dan tenaga kependidikan yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh civitas akademika STKIP Amlapura, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Ini mencakup pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lainnya dalam perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara,” ujar Tim Penyuluh Hukum.
Kerja sama ini sekaligus menjadi perwujudan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta penyelenggaraan bantuan hukum yang adil dan merata, tanpa memandang status sosial ekonomi warga negara. Kehadiran OBH di lingkungan kampus menjadi langkah nyata untuk mendekatkan layanan hukum kepada generasi muda dan masyarakat akademik.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari seluruh pihak yang hadir. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga bantuan hukum dalam memperkuat budaya hukum di lingkungan perguruan tinggi.