Buleleng, 24 September 2025 – Dalam rangka memperkuat akses keadilan di tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Barisan Rakyat Merdeka (BARRA) menggelar Sosialisasi Hukum tentang POSBANKUM dan Peran Paralegal Desa. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Buleleng dan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Buleleng.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng beserta jajaran, perwakilan OBH BARRA, serta penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Bali, yaitu Putu Sumiasi selaku Penyuluh Hukum Madya dan I Ketut Dudi Wiguna selaku Penyuluh Hukum Muda.
Dalam sambutan pembukanya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat desa sekaligus memberikan akses keadilan yang lebih merata.
OBH BARRA dalam pemaparannya menekankan pentingnya peran paralegal sebagai ujung tombak penyelesaian permasalahan hukum di desa. Paralegal diharapkan mampu mendampingi masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara restorative justice, mengutamakan perdamaian, serta memberdayakan Kepala Desa sebagai juru damai dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Peran paralegal tidak hanya membantu dalam proses hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan hak dan kewajiban hukumnya,” ungkap perwakilan OBH BARRA.
Sementara itu, Putu Sumiasi memaparkan materi terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (POSBANKUM). Ia menjelaskan bahwa POSBANKUM merupakan pengembangan dari inovasi Posyankumhamdes, yang lahir pada masa pandemi COVID-19 sebagai respons cepat terhadap kebutuhan layanan hukum di desa.
“Inovasi ini kemudian diadopsi oleh BPHN sehingga menjadi POSBANKUM, dan saat ini pemerintah sedang merumuskan regulasi bersama lintas kementerian dan lembaga, termasuk MA, Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kemenkum,” jelas Putu.
Ia menambahkan, keberadaan POSBANKUM akan semakin penting seiring diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan non-litigasi. Salah satu bentuknya adalah pemberian hukuman alternatif seperti kerja sosial, serta pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat.
“POSBANKUM akan menjadi wadah strategis untuk mengidentifikasi hukum adat dan mengintegrasikannya dengan hukum nasional, sehingga penyelesaian masalah hukum di desa dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai konteks sosial budaya,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Bali mendorong seluruh Kepala Desa di Kecamatan Buleleng untuk segera membentuk POSBANKUM melalui Surat Keputusan (SK), termasuk pembentukan KADARKUM di setiap desa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan hukum desa dan memberikan layanan hukum yang lebih efektif.
Selain itu, Kanwil Kemenkum juga mengajak OBH untuk memberikan pendampingan berkelanjutan dalam POSBANKUM guna memastikan pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat desa.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari para peserta. Para Kepala Desa dan Lurah menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pembentukan POSBANKUM di desa masing-masing.
Dengan adanya POSBANKUM, diharapkan permasalahan hukum di desa dapat ditangani lebih cepat, adil, dan mengutamakan penyelesaian berbasis musyawarah dan perdamaian, sejalan dengan semangat restorative justice dan pemberdayaan hukum masyarakat.