Denpasar – Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efisiensi penggunaan Barang Milik Negara (BMN) untuk menunjang pelayanan publik di masa transisi organisasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, menandatangani perjanjian penggunaan bersama dan perjanjian penggunaan sementara BMN bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah. Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali pada Senin (3/2).
Perjanjian ini mencakup beberapa klausul penting yang mengatur penggunaan BMN sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan BMN berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan aset negara di tengah masa transisi organisasi. "Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap dapat memaksimalkan penggunaan BMN untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama dalam masa transisi di mana Kementerian Hukum dan HAM terpecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Wahyu Eka Putra.
Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal. "Sinergi antara Kementerian Hukum dan IMIPAS sangat penting untuk memastikan bahwa BMN digunakan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi," tambahnya.
Melalui penandatanganan perjanjian ini, diharapkan tercipta tata kelola BMN yang lebih terintegrasi dan transparan.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Hukum Bali dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, terutama dalam masa transisi organisasi yang sedang berlangsung.