
Bali, 18 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, bertempat di Ruang Arjuna. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Wayan Redana, bersama Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang diajukan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Proses harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan prinsip hukum nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah secara efektif.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, memberikan arahan mengenai pentingnya peran harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Ia menekankan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar prosedural, tetapi juga bagian dari upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan budaya di Bali.
"Harmonisasi regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku, tetapi juga agar peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat. Sebuah regulasi yang baik harus mampu memberikan solusi atas permasalahan yang ada, bukan justru menambah hambatan dalam pelaksanaannya," ujar Wahyu Eka Putra.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam penyusunan regulasi daerah, penting untuk memperhatikan aspek keterpaduan dengan kebijakan nasional, mengutamakan prinsip keadilan, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari setiap aturan yang dibuat.
Dalam rapat ini, beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang dibahas antara lain:
1. Rancangan Peraturan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan
Rancangan ini bertujuan untuk memperkuat sistem administrasi pemerintahan berbasis data yang akurat dan transparan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta pengambilan kebijakan yang lebih berbasis bukti.
2. Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan ini dirancang sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana, termasuk strategi mitigasi, respons darurat, serta pemulihan pascabencana guna meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan mengurangi risiko bencana.
3. Rancangan Peraturan Bupati Jembrana tentang Beasiswa bagi Mahasiswa Miskin
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala masalah finansial. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akses pendidikan yang lebih inklusif dapat terwujud di Kabupaten Jembrana.
4. Rancangan Peraturan Bupati Jembrana tentang Perubahan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi
Regulasi ini mengatur penyesuaian kebijakan terkait beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan pendidikan serta kriteria penerima yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
5. Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Pengarusutamaan Gender
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan adanya kebijakan yang mendorong kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan di Bali. Dengan adanya pengarusutamaan gender, diharapkan terjadi peningkatan peran serta perempuan dalam pembangunan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, berbasis kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.























