Denpasar, 25 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Kamis (25/09).
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 1, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang sekaligus membuka jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya harmonisasi agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi pertama, Kasubag Penyusunan Produk Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Asih Darmayanti, memaparkan latar belakang dibentuknya Ranperda perubahan ini. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat peran dan pengelolaan penyertaan modal daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Pemaparan tersebut kemudian dilengkapi oleh Kabag Perekonomian Biro PBJEK Provinsi Bali, Arya Agustini, yang menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi ini dengan kebijakan pengelolaan ekonomi daerah.
Selanjutnya, PIC Agus Ariawan menyampaikan hasil analisis konsepsi atas Ranperda tersebut. Dari hasil analisis ditemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam teknik penulisan dan substansi materi muatan Ranperda. Hal ini terutama berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Beberapa substansi dalam Ranperda masih belum selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait mekanisme penyertaan modal,” jelas Agus.
Berdasarkan hasil pembahasan, Tim Kerja 1 merekomendasikan agar Ranperda dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan. Hal ini bertujuan agar rancangan yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diajukan kembali melalui mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Pemrakarsa menyetujui rekomendasi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Kerja 1 atas arahan dan saran yang diberikan. Hal ini menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyempurnaan,” ujar Asih Darmayanti.
Sebagai tindak lanjut, Pemrakarsa akan melakukan revisi terhadap Ranperda dan mengajukannya kembali untuk diproses sesuai mekanisme harmonisasi yang berlaku.
Seluruh rangkaian rapat berjalan lancar dan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat koordinasi agar proses pembentukan regulasi ini berjalan efektif dan sesuai peraturan yang berlaku.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali memiliki dasar hukum yang kuat dan mendukung pembangunan kebudayaan Bali secara berkelanjutan.