
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menerima kunjungan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Arie Ardian Rishadi, di Ruang Kepala Kantor Wilayah pada Selasa, (26/8). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, khususnya dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nuramanah, menyambut langsung kedatangan Direktur Arie, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Eem Nuramanah menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Direktur Penegakan Hukum DJKI. Beliau berharap kunjungan ini dapat memberikan penguatan dan memotivasi jajaran Kanwil Kemenkum Bali untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait perlindungan KI. "Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak Direktur di sini. Kami berharap kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk memberikan semangat baru bagi kami di daerah dalam menjalankan tugas melindungi hak kekayaan intelektual," ujar Eem Nuramanah.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengapresiasi kinerja yang telah ditunjukkan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Bali. Beliau secara khusus menyoroti keberhasilan mediasi sengketa royalti musik pada kasus "Mie Gacoan" beberapa waktu lalu. Menurutnya, kasus tersebut merupakan contoh nyata pentingnya penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual di kalangan masyarakat. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.
Menanggapi apresiasi tersebut, Kakanwil Eem Nuramanah menjelaskan langkah strategis yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Bali untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang musik. Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) untuk mengembangkan sistem aplikasi penghitungan royalti musik. "Kami menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan royalti. Dengan kolaborasi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, bahwa hak-hak mereka terlindungi secara profesional," ungkap Eem Nuramanah.
Selain itu, Eem Nuramanah juga memaparkan program inovatif lain yang sedang digalakkan, yaitu program perlindungan KI khusus bagi para kreator disabilitas di Bali. Program ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Bali untuk memastikan bahwa perlindungan KI dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kelompok disabilitas.
Kunjungan Direktur Penegakan Hukum DJKI ini menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Bali untuk terus meningkatkan komitmennya dalam melindungi dan memajukan kekayaan intelektual. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang terjalin erat ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perlindungan KI yang lebih kuat, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya para kreator dan pelaku usaha di Bali.