Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan kegiatan harmonisasi internal terhadap enam rancangan peraturan perundang-undangan pada Selasa, 10 Juni 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Arjuna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, dan diikuti oleh jajaran internal perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali.
Harmonisasi internal ini bertujuan untuk melakukan penelaahan awal secara teknis dan substantif terhadap rancangan peraturan yang akan diajukan untuk fasilitasi. Penelaahan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap regulasi telah sesuai dengan prinsip hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memenuhi kaidah perundang-undangan.
Adapun enam rancangan yang dibahas meliputi:
1. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055
2. Ranperkada tentang Pemberian Penghargaan Kepada Mahasiswa Berprestasi dari Pemuda Daerah
3. Ranperkada tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
4. Ranperkada tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025–2029
5. Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah di Bidang Pemerintahan Desa
6. Ranperkada tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu
Seluruh rancangan tersebut dipaparkan dan dianalisis oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali. Para perancang menjelaskan latar belakang, dasar hukum, substansi norma, dan catatan teknis atas masing-masing rancangan secara rinci.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, memberikan arahan langsung kepada tim perancang. Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting sebagai tahap awal validasi terhadap kualitas rancangan regulasi.
“Proses harmonisasi ini adalah filter pertama sebelum sebuah rancangan memasuki ruang fasilitasi. Oleh karena itu, penelaahan harus dilakukan dengan ketelitian tinggi dan pemahaman yang utuh terhadap sistem hukum,” ujar Wahyu Eka Putra.
Wahyu Eka Putra juga mendorong agar Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus menjaga standar profesionalisme dan integritas dalam setiap proses harmonisasi.
“Setiap regulasi yang lahir dari proses ini harus membawa kepastian hukum, tidak multitafsir, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Kita harus mampu menjamin bahwa produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah benar-benar layak dari sisi hukum dan substansi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam membina dan mengawal proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, sekaligus memperkuat peran sebagai penjaga mutu regulasi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan berbasis hukum.