
Denpasar, 15 Desember 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali sebagai rangkaian kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperluas dan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat di seluruh desa dan kelurahan di Bali. Pelatihan tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterampilan serta pengetahuan paralegal dalam memberikan informasi dan bantuan hukum dasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 717 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan se-Bali dengan jumlah paralegal mencapai 8.680 orang. "Capaian ini merupakan hasil kerja bersama yang patut kita syukuri, sekaligus menjadi tanggung jawab untuk memastikan layanan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Eem Nurmanah. Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas paralegal menjadi kunci keberlanjutan layanan tersebut.
Pelatihan paralegal ini diikuti oleh 550 peserta yang berasal dari seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Bali. Dalam arahannya, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya dapat bertemu dengan para peserta dari berbagai wilayah. "Momentum ini penting untuk meningkatkan kapasitas kita bersama dalam mewujudkan akses hukum yang adil dan merata bagi masyarakat Bali," tuturnya.
Lebih lanjut, Eem Nurmanah mendorong para peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan semangat belajar yang tinggi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak sekadar rutinitas, melainkan sarana pembentukan kepercayaan dan tanggung jawab moral sebagai pendamping hukum di tingkat desa dan kelurahan. "Saya minta peserta yang paling aktif selama pelatihan dapat dicatat dan diberikan apresiasi," ujarnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif dan semangat belajar para peserta selama kegiatan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Eem Nurmanah juga meminta jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum untuk mencatat peserta yang aktif selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, partisipasi aktif perlu diberikan apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan semangat belajar. "Peserta yang teraktif agar dicatat dan diberikan apresiasi sebagai motivasi bersama," ujarnya.
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bali, Mustiqo Vitra, pejabat penyuluh hukum ahli madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, serta seluruh paralegal dan perangkat desa se-Bali. Melalui pelatihan ini, diharapkan kualitas layanan Pos Bantuan Hukum semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara berkelanjutan.






