
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana dalam rangka konsultasi dan koordinasi penyusunan Naskah Akademik serta draf rancangan awal Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12) bertempat di Ruang Nakula, Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Tim Bapemperda Kabupaten Jembrana diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang juga didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, I Kadek Setiawan serta Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Surya Dharma. Dalam kesempatan tersebut, I Dewa Gde Agung Peradnyana selaku pimpinan rapat menyampaikan sambutan dan memperkenalkan jajaran yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pada sesi penyampaian maksud dan tujuan, Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Jembrana menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait klasifikasi serta pendataan ulang terhadap Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan, sekaligus memperoleh pendampingan dalam penyusunan Naskah Akademik. Tim Bapemperda juga menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bali.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, I Kadek Setiawan menyampaikan pemaparan terkait pentingnya kajian teoritis sebagai bagian fundamental dalam penyusunan Naskah Akademik, yang merupakan dokumen wajib dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, termasuk asas kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan. Selain itu, materi muatan peraturan juga harus mencerminkan nilai pengayoman, keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam penyusunan regulasi daerah perlu dipastikan kesesuaian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pentingnya sinergi antarlembaga. Pada bagian konsideran menimbang, Naskah Akademik harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukan peraturan. Terkait inventarisasi produk hukum daerah, pemantauan dan evaluasi implementasi peraturan yang telah ada juga dinilai penting guna menentukan relevansi atau kebutuhan revisi terhadap produk hukum tersebut.
Menambahkan hal tersebut, I Dewa Gde Agung Peradnyana menekankan pentingnya proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Harmonisasi bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang terpadu, tidak saling bertentangan, menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum dengan mencegah terjadinya disharmonisasi, tumpang tindih, maupun perbedaan penafsiran, baik secara vertikal maupun horizontal.
Sebagai tindak lanjut, Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Jembrana menyampaikan rencana untuk meminta pertimbangan dan pendampingan lebih lanjut dari Kanwil Kemenkum Bali dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Menutup kegiatan tersebut, pimpinan rapat menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kanwil Kemenkum Bali. Diharapkan melalui kolaborasi dan koordinasi yang berkelanjutan, dapat terwujud produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.
