
Karangasem – Kanwil Kemenkum Bali yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya menghadiri Penganugerahan JDIH Desa Award Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Selasa (16/12). Acara yang berlangsung di Wantilan Sabdha Prakerti Kantor Bupati Karangasem ini merupakan momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat desa.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda, Bupati Karangasem menyampaikan apresiasi mendalam atas konsistensi desa dalam mengelola JDIH. Bupati menekankan bahwa pengembangan JDIH desa adalah tonggak penting dalam memperkuat budaya tertib hukum dan memastikan seluruh produk hukum desa dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan akurat. Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Kanwil Kemenkum Bali atas pembinaan yang intensif, yang membawa JDIH Kabupaten Karangasem meraih nilai tertinggi, 96, di tingkat Kabupaten se-Indonesia.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Herawati, menegaskan peranan Kementerian Hukum sebagai pembina JDIH wilayah Bali. Pihaknya memberikan penghargaan tinggi atas inisiatif Penganugerahan JDIH Desa Award, menyebutnya sebagai terobosan yang baik untuk memacu semangat desa-desa dalam pengelolaan JDIH. Kanwil Kemenkum Bali juga secara khusus mengapresiasi Pengelola JDIH pada Bagian Hukum Setda Karangasem yang berhasil meraih skor fantastis 96, dengan harapan prestasi ini dapat dipertahankan.
Puncak acara adalah pemberian penghargaan kepada 10 desa terbaik, dengan Desa Duda Timur keluar sebagai Juara I. Disusul Desa Budakeling di posisi kedua dan Desa Benandem sebagai Juara III. Ke-10 desa ini dinilai aktif dan berkomitmen dalam memastikan transparansi kebijakan dan ketersediaan informasi hukum bagi publik, sesuai dengan semangat transformasi digital. Award JDIH Desa ini bukan sekadar kompetisi, melainkan komitmen bersama untuk menjadikan pengelolaan JDIH sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.






