
Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Koordinasi Tindak Lanjut Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan Merek Kolektif di Kabupaten Badung, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait dukungan dan fasilitasi pendaftaran potensi Indikasi Geografis serta Merek Kolektif bagi produk unggulan daerah.
Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Badung serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pendataan Merek Kolektif serta mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis, khususnya pada sektor produk kerajinan dan komoditas unggulan daerah yang berpeluang didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang UMKM dan Kewirausahaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung beserta tim, Koordinator Bidang Invensi dan Inovasi Daerah BRIDA Kabupaten Badung beserta tim, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali beserta jajaran, serta Penyuluh Pertanian Kabupaten Badung.
Dalam koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung, dibahas tindak lanjut pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan kelembagaan koperasi sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 62 desa/kelurahan di Kabupaten Badung yang telah memiliki akta pendirian koperasi, dengan 3 koperasi di antaranya telah mulai beroperasi meskipun masih menghadapi sejumlah kendala.
Unit usaha yang dikembangkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi sektor bahan pangan, distribusi gas LPG, pupuk bersubsidi, klinik desa, serta produk jajanan lokal. Salah satu produk unggulan yang menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai Merek Kolektif adalah Jajan Sading, yang telah lama beroperasi dan dikenal luas oleh masyarakat. Pendaftaran Merek Kolektif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat identitas dan keberlanjutan usaha koperasi melalui pendampingan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Bali.
Sementara itu, koordinasi dengan BRIDA Kabupaten Badung difokuskan pada identifikasi potensi Indikasi Geografis. Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya potensi komoditas asparagus Kabupaten Badung yang dinilai memiliki karakteristik khas dan keunggulan tertentu sehingga berpeluang diajukan sebagai Indikasi Geografis. Namun demikian, komoditas tersebut masih memerlukan tahapan lanjutan berupa riset, kajian ilmiah, serta pengujian laboratorium guna membuktikan keterkaitan kualitas dan karakteristik produk dengan faktor geografis wilayah asalnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali mendorong sinergi antarperangkat daerah, lembaga riset, dan para pemangku kepentingan agar potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Badung dapat dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.
