Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Perkuat Identitas Lokal, Kopi Robusta Lemukih Buleleng Bersiap Raih Sertifikasi Indikasi Geografis

14_Januari_2025_75.jpg

Buleleng, 4 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi pengajuan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lemukih, Buleleng. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (04/08), dan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelindungan hukum produk kopi unggulan Bali agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.

Kegiatan ini dirangkai dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemangku kepentingan terkait, antara lain Asisten III Gede Sugiarta Widiada, Kepala Dinas Pariwisata Dody Sukma Oktiva Aksara, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Gunawan, Universitas Sebelas Maret Dr. Abdul Qodir Zailani, serta tim Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Bali.

Dalam sambutannya, Asisten III Gede Sugiarta Widiada menegaskan pentingnya penyusunan dokumen deskripsi IG sebagai syarat administratif pengajuan pendaftaran ke DJKI. “Kami berharap para petani Kopi Robusta Lemukih dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas produk dan kesejahteraan melalui Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG). Kami juga berharap dukungan penuh dari DJKI dan Kanwil Kemenkum Bali untuk mewujudkan ini,” ujarnya.

Paparan materi dibuka oleh Gunawan dari DJKI, yang menjelaskan pengertian, ruang lingkup, serta manfaat pendaftaran Indikasi Geografis. Menurutnya, IG bukan sekadar tanda asal, tetapi juga pelindung reputasi dan karakteristik unik produk yang tidak bisa ditiru. Kopi Robusta Lemukih dinilai memiliki potensi besar karena keunikan cita rasa, aroma, metode pengolahan tradisional, serta kondisi geografis Buleleng yang mendukung.

Gunawan juga menguraikan langkah-langkah pengajuan IG, mulai dari pembentukan MPIG, penyusunan dokumen deskripsi, hingga proses verifikasi. “Indikasi Geografis akan menjadi alat hukum untuk melindungi produk dari pemalsuan sekaligus meningkatkan nilai jualnya,” jelasnya.

Materi dilanjutkan oleh Analis Kekayaan Intelektual dari kanwil Kemenkum Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, yang menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset daerah. Ia mencontohkan kasus pelanggaran pada produk lokal seperti lukisan kamasan dan tenun gringsing, yang pernah diduplikasi secara ilegal. “Buleleng memiliki potensi besar. Jangan sampai produk kita justru dimanfaatkan pihak lain,” tegasnya.

Sesi tanya jawab berjalan interaktif. Peserta menanyakan peran pemerintah dalam mendukung biaya pendaftaran, mekanisme pembagian manfaat IG, serta teknis penyusunan dokumen deskripsi. Usai diskusi, peserta melakukan kunjungan ke lokasi produksi Kopi Robusta Lemukih untuk melihat langsung proses budidaya, pascapanen, pengolahan, hingga uji mutu dan faktor lingkungan yang memengaruhi kualitas kopi.

Menutup kegiatan, Asisten III Gede Sugiarta Widiada berharap pendaftaran IG Kopi Robusta Lemukih dapat segera terwujud. “Kami ingin produk kopi ini dikenal lebih luas, terlindungi secara hukum, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Lemukih,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Bali menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan potensi kekayaan intelektual daerah, khususnya melalui pelindungan Indikasi Geografis yang mampu mengangkat reputasi produk lokal ke tingkat global.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI