Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah
dalam memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia, Senin (29/9).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting. Hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Para Penyuluh Hukum, Koordinator Kanwil Kemenham NTT Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, beserta jajaran. Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil Kemenham NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, turut hadir secara daring.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menjelaskan bahwa penandatanganan ini dilatarbelakangi perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Perubahan tersebut diikuti dengan penguatan peran Kanwil, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, serta pelayanan hukum berperspektif HAM.
“Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kami berharap terjalin sinergi yang lebih erat antar-Kanwil, khususnya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Eem.
PKS ini memuat sejumlah fokus utama, antara lain fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah, penguatan Pos Pelayanan Hukum dan HAM (Posyankumham), pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, termasuk layanan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Selain itu, kerja sama juga mencakup pelaksanaan sertifikasi bisnis dan HAM bagi dunia usaha, sejalan dengan semangat pembangunan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Sementara itu, Oce Yuliana Naomi Boymau menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga penandatanganan PKS dapat terlaksana dengan lancar.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam optimalisasi implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan program Asta Cita. Kami berharap melalui sinergi ini, kegiatan Desa Sadar HAM dapat semakin diperkuat dengan dukungan Posyankumhamdes, terutama dalam memastikan kelompok rentan memperoleh akses dan pelindungan HAM secara layak,” ungkapnya.
Dalam hal ini Kanwil Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur memiliki cakupan wilayah kerja di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dengan adanya PKS ini, diharapkan sinergi antarwilayah dapat semakin diperkuat dalam mendukung peran Kementerian Hukum secara lebih luas.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah penting, karena untuk pertama kalinya dilakukan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum di wilayah kerja Bali. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah NTT maupun NTB, guna memperluas peran Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang semakin dekat dan bermanfaat bagi masyarakat.