
Denpasar, 19 Maret 2025 - Kegiatan Penyuluhan Hukum sekaligus Aktualisasi Paralegal dengan tema "Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum" sukses diselenggarakan di Kantor Perbekel Desa Sanding pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Pemerintah Desa Sanding, dan MBKM Bina Desa Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Pelatihan Paralegal yang telah dilaksanakan pada November 2024. Tujuan utamanya adalah untuk mengaktualisasikan peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali turut hadir untuk memperkuat pemahaman calon paralegal mengenai tugas dan fungsi mereka sesuai regulasi yang berlaku.
Acara diawali dengan sambutan dari Direktur LBH APIK, Ni Luh Putu Nilawati, selaku penyelenggara diklat paralegal. Selanjutnya, acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Sanding, Kompyang Ambarayusa.
Tim Penyuluh Hukum yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Ratih Rosmayuani (JF PH Madya), Ketut Dudi Wiguna (JF PH Muda), dan Ida Ayu Sri Dewi Kusuma (JF PH Pertama). Mereka menyampaikan materi mengenai keparalegalan berdasarkan Permenkumham No.3 Tahun 2021, yang mencakup: Dasar hukum paralegal; Definisi dan pentingnya peran paralegal; Persyaratan dan kompetensi paralegal; Hak, kewajiban, serta pengawasan dan evaluasi paralegal; serta Alur pengakuan dan kompetensi paralegal.
Setelah pemaparan materi, sesi diskusi interaktif digelar untuk membahas tantangan yang dihadapi paralegal selama tiga bulan masa aktualisasi. Beberapa permasalahan yang diangkat antara lain proses pengurusan akta cerai bagi pasangan yang bercerai secara adat Bali, kasus perkawinan pasangan duda dan janda yang belum memiliki akta cerai resmi, dan penyusunan program dan kegiatan PKK Desa Sanding.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan apresiasi kepada seluruh peserta dan penyelenggara. Secara keseluruhan, acara berlangsung dengan baik dan diharapkan mampu meningkatkan peran paralegal dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa.
