Denpasar — Dalam upaya memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah dengan mengangkat tema “Sinergitas Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali Terkait Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Melalui Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah”, pada Rabu (9/7), bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, yaitu Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, beserta jajaran. Selain itu, turut hadir narasumber dari Pemerintah Provinsi Bali, yakni Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Luh Gde Aryani Koriawan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada kebijakan, melainkan harus ditopang oleh instrumen hukum yang kuat dan berkualitas. Hal ini diperlukan agar kebijakan pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Peran strategis Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat penting dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, guna menjamin kualitas substansi dan kesesuaian secara formal terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar I Wayan Redana.
Ia juga menekankan bahwa pelibatan perancang merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.”
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, dalam paparannya menyampaikan dua materi penting, yaitu “Harmonisasi Online dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” dan “Koordinasi Penerjemahan Peraturan Daerah di Provinsi Bali.”
Sementara itu, Luh Gde Aryani Koriawan selaku narasumber kedua, memaparkan materi tentang “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kementerian Hukum dalam Mewujudkan Tertib Pembentukan Produk Hukum Daerah.” Ia menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi antara perangkat daerah dan perancang di lingkungan Kanwil dalam mendukung proses legislasi daerah yang tertib dan terarah.
Kegiatan ini diikuti oleh para peserta yang berasal dari unsur Sekretariat DPRD serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum Bali maupun pemerintah daerah yang hadir secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #AksiNyataSejahtera