
Denpasar, 10 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berpartisipasi dalam rapat pembahasan mekanisme dan tata cara pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara daring melalui ruang rapat Nakula. Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan dihadiri oleh seluruh perwakilan unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal memberikan pemaparan mengenai mekanisme pembayaran upah PPPK yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskan bahwa hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran bagi PPPK paruh waktu masih dalam proses penerbitan. Untuk menjamin keberlangsungan pembayaran upah, disepakati adanya kebijakan transisional dengan memperpanjang kerja sama bersama pihak ketiga sebagai penyedia jasa pembayaran sementara hingga Desember 2025.
Kebijakan sementara ini bertujuan memastikan hak pegawai PPPK tetap terpenuhi serta menghindari kendala administratif selama masa transisi regulasi. Kepala Biro Keuangan menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara sampai diterbitkannya regulasi resmi dari Kementerian Keuangan. Selain menjamin stabilitas keuangan pegawai, kebijakan tersebut juga diharapkan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas di setiap satuan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali turut menyampaikan perkembangan pelaksanaan kebijakan PPPK di wilayahnya. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, melaporkan bahwa kontrak kerja bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Kanwil Bali masih dilanjutkan sesuai kebijakan transisional yang berlaku. “Kami tetap berpedoman pada arahan pusat dan memastikan bahwa seluruh proses administrasi dijalankan sesuai ketentuan, sambil menunggu terbitnya regulasi resmi dari Kementerian Keuangan,” ujar Sukadana.
Lebih lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Bali juga terus berupaya memperkuat tata kelola kepegawaian melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sebelumnya, Kanwil telah melaksanakan pelatihan pengisian data dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) untuk memastikan akurasi data ASN, khususnya bagi pegawai PPPK. Diharapkan langkah ini dapat mendukung integrasi data kepegawaian yang lebih tertib dan transparan di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali.
Menutup kegiatan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa secara administratif, PPPK telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 1 Oktober 2025. Namun demikian, penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan disesuaikan dengan regulasi resmi setelah PMK diterbitkan.




