
Jembrana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Bali) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui penandatanganan Nota Kesepakatan pada Selasa (2/9) di Rumah Jabatan Bupati Jembrana. Kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif di Provinsi Bali. Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah hadir langsung untuk menandatangani kesepakatan tersebut dengan Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan. Langkah strategis ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dalam implementasi hukum daerah dan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi serta keadilan.
Eem Nurmanah menjelaskan bahwa hukum merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjamin kepastian, keadilan, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. Namun, beliau mengakui bahwa dalam praktiknya, penyusunan dan implementasi produk hukum daerah masih menghadapi tantangan. "Seringkali kita menemukan tumpang tindih peraturan, kurangnya harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta rendahnya akses masyarakat terhadap informasi hukum," ungkap Eem. "Nota Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini adalah jawaban atas tantangan tersebut. Ruang lingkupnya sangat luas, mencakup pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah, pemantauan, evaluasi, hingga penyuluhan dan pemberian bantuan hukum."
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemkab Jembrana. Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Jembrana yang mencapai 98,20% menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang baik. Eem Nurmanah juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para kreator disabilitas di Bali. "Kami terus mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual para kreator disabilitas di Provinsi Bali," ujarnya. "Kami sangat berharap sinergi ini dapat mempercepat proses pendaftaran KI bagi mereka, memastikan hasil karya mereka terlindungi secara hukum dan memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan."
Selain itu, Eem Nurmanah mendorong Pemkab Jembrana untuk segera membentuk Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan (Posyankumhamdes/Posbankum) di seluruh wilayahnya. Dari 41 desa dan 10 kelurahan di Jembrana, baru 27 desa/kelurahan yang telah memiliki layanan tersebut. "Masih ada 19 desa dan 5 kelurahan lainnya yang perlu didorong untuk memiliki layanan ini," jelasnya. "Posyankumhamdes adalah garda terdepan dalam memberikan bantuan dan informasi hukum kepada masyarakat, terutama di wilayah pelosok yang sulit menjangkau layanan hukum di tingkat kabupaten."
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin selama ini dengan Kanwil Kemenkum Bali. Ia berharap sinergi ini tidak hanya berlanjut, tetapi juga semakin erat di masa mendatang. "Kerja sama ini sangat vital untuk memastikan bahwa setiap warga Jembrana, tanpa terkecuali, mendapatkan akses penuh terhadap layanan hukum," pungkasnya. "Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, kita dapat membangun fondasi hukum yang kokoh, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat."