Karangasem– Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar koordinasi terkait penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 di Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, bertempat di Kantor Bupati Karangasem dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Koordinasi ini diterima dengan baik oleh Asisten dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem. Hadir dalam pertemuan tersebut beberapa pejabat dan perwakilan desa, di antaranya I Gede Adi Saputra (JF PH Madya), I Gede Prima Praja (JF PH Muda), Ida Ayu Sri Dewi (JF PH Pertama), serta tiga Kepala Desa dari Kabupaten Karangasem, yakni Kepala Desa Baturinggit, Kepala Desa Menanga, dan Kepala Desa Nyuhtebel.
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bali menyampaikan pembaruan mekanisme penyelenggaraan PJA tahun 2025, yang akan dilaksanakan secara daring, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tim juga meminta dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dalam mendorong partisipasi Kepala Desa/Lurah setempat untuk mengikuti ajang penghargaan ini.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem memberikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan dan menyatakan harapannya agar PJA tahun ini tetap berjalan. Hal ini mengingat adanya pembatalan program Lomba Kadarkum oleh Kemenkum. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga Kepala Desa untuk berpartisipasi dalam ajang tersebut dan akan segera membentuk panitia seleksi dengan Surat Keputusan (SK) Bupati guna mendukung kelancaran proses seleksi.
Koordinasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan pemutaran video peserta sebagai data pendukung pendaftaran. Beberapa poin penting yang disepakati dalam diskusi antara lain:
Apabila selama aktualisasi tidak terdapat kasus, peserta dapat menggunakan kasus yang tercatat dalam Posyankumhamdes selama ini.
Seluruh administrasi pendaftaran harus mengikuti arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat sosialisasi daring dan pedoman terbaru.
Penilaian dalam aktualisasi tidak berfokus pada hasil menang atau kalahnya kasus, tetapi lebih kepada upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam menyelesaikan kasus.
Secara keseluruhan, kegiatan ini berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi serta dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan PJA 2025 dapat berjalan lancar serta meningkatkan peran Kepala Desa dalam penyelesaian masalah hukum di masyarakat.