TABANAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Selasa (30/9). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Penarukan ini sekaligus menandai capaian 100% Kecamatan Kerambitan dalam memenuhi persyaratan pembentukan Posbankum.
Acara dibuka oleh Perbekel Desa Penarukan, I Putu Rai Suteja, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas dukungan dalam memperkuat akses bantuan hukum di desa. Ia berharap kehadiran Posbankum dapat menjadi sarana nyata masyarakat memperoleh keadilan.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Bali, Ida Ayu Putu Herawati, dalam pengantarnya menekankan dasar hukum serta pentingnya Posbankum sebagai bagian dari penguatan akses keadilan masyarakat. Hal senada disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya, I Gede Adi Saputra, yang memaparkan urgensi pembentukan Posbankum serta kaitannya dengan program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan penguatan peran Paralegal Justice Award (PJA) di tingkat desa.
Dukungan juga datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Masyarakat Indonesia, I Gusti Putu Kirana Dana, yang menyoroti pentingnya sinergi antara Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan pemerintah desa untuk memperluas layanan hukum masyarakat.
Kegiatan turut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Made Prama Dyanti Kusumasinda, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan mahasiswa, hingga pengurus Koperasi Merah Putih Desa Penarukan. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi interaktif yang membahas kebutuhan layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Dari hasil kegiatan, disimpulkan bahwa Kecamatan Kerambitan telah berhasil mencapai target penuh dalam pembentukan Posbankum. Capaian ini akan dilaporkan Kanwil Kemenkum Bali kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai dasar percepatan target Posbankum di Provinsi Bali.
Kegiatan ditutup oleh Perbekel Desa Penarukan dengan harapan sinergi antar pihak dapat terus terjalin demi keberlanjutan Posbankum.