Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar rapat koordinasi teknis bersama Forum Keluarga Spesial (Forkesi), Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), serta CLN, yang membahas terkait persiapan diseminasi kekayaan intelektual (KI) bagi penyandang disabilitas, Rabu (27/08/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah itu menitikberatkan pada penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP), konsep acara, hingga agenda utama diseminasi yang akan dilaksanakan pada 19 September 2025 mendatang. Artha Karya yang merupakan program inisiasi Kakanwil Kemenkum Bali yang mengutamakan pelayanan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual untuk disabilitas direncanakan sebagai pilot project di Bali untuk Indonesia. Kegiatan ini juga akan menampilkan karya-karya kreatif disabilitas secara terpadu.
Agenda diseminasi sebelum acara utama, akan berlangsung di Denpasar, Badung, dan Gianyar pada minggu kedua Bulan September, sekaligus sosialisasi SOP terkait Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). Kakanwil menegaskan pentingnya keterlibatan semua stakeholder seperti Forkesi, HIPPI, dan CLN hingga peran pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan hukum bagi hasil karya penyandang disabilitas.
Ketua Forkesi Bali, Jentina, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi kesulitan dalam perlindungan hak atas kekayaan intelektualnya. “Kami berharap adanya sosialisasi berkelanjutan dari Kemenkum Bali agar karya teman-teman disabilitas mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.
Tak hanya itu, acara puncak nantinya juga akan menggandeng beberapa sanggar seni disabilitas di Bali untuk tampil. Dukungan ini disambut antusias, terutama oleh komunitas tunanetra yang mengapresiasi langkah Kemenkum Bali dalam memberikan ruang sekaligus perlindungan hukum bagi hasil karya mereka.
Eem Nurmanah berharap, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengangkat karya penyandang disabilitas ke panggung nasional. “Kami ingin memastikan bahwa setiap karya memiliki perlindungan hukum yang kuat, sekaligus membuka akses bagi para penyandang disabilitas untuk lebih percaya diri dalam berkarya,” tegasnya.