Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) I Perancang perundang-Undangan melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, pada Kamis (26/6/2025) bertempat di Ruang Rapat Bapemperda, Gedung DPRD Provinsi Bali.
Tim Pokja I yang terdiri dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bali diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali, didampingi oleh Ketua Tim Pelayanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Bali, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam sambutannya, I Dewa Gde Agung Pradnyana selaku perwakilan tim perancang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, dan Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana.
Lebih lanjut, I Kadek Setiawan memaparkan substansi utama dari Raperda yang mengatur mekanisme penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Raperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjamin hak masyarakat atas informasi.
Sesi diskusi dilanjutkan dengan pembahasan teknis bersama seluruh peserta yang hadir, termasuk masukan dari Kominfo dan Biro Hukum Provinsi Bali.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa draf Raperda telah mengarah pada keselarasan dan kesesuaian secara hukum, substansi, dan struktur, guna menciptakan peraturan yang harmonis dan menghindari potensi tumpang tindih maupun konflik norma.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Bali dalam memastikan kualitas produk hukum daerah yang taat asas, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik.