Denpasar – Perwakilan peserta Paralegal Justice Award (PJA) 2024 dari Kabupaten Buleleng dan Klungkung melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali dalam rangka koordinasi program berkelanjutan dan penguatan peran paralegal di tingkat desa, Rabu (21/05/2025).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ketua DPD Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) Bali, I Made Separsa. Ia menyampaikan bahwa sebanyak 63 orang di Bali telah memperoleh gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) dari Kemenkum. Pertemuan ini juga membahas tindak lanjut dan kelanjutan peran para NLP dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum.
Salah satu fokus diskusi adalah pentingnya desa sebagai garda terdepan dalam menerima dan menanggapi keluhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan akses bantuan hukum. Paralegal desa dinilai memiliki peran strategis karena mampu membantu penyelesaian persoalan hukum melalui jalur musyawarah dan mediasi, tanpa harus melalui proses pengadilan.
Selain itu, turut dibicarakan mengenai program "Koperasi Merah Putih" sebagai salah satu inisiatif penguatan kapasitas dan kemandirian ekonomi paralegal serta masyarakat desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya keberadaan NLP sebagai juru damai di masyarakat. “Para NLP ini merupakan corong dari Kemenkum dalam menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya dalam penyelesaian masalah hukum dan pemberian bantuan hukum di tingkat desa,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal penting untuk memperkuat sinergi antara Kemenkum dan para pegiat bantuan hukum di daerah, demi terciptanya keadilan yang merata hingga ke pelosok desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana dan para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Bali.