
Gianyar, 17 April 2025 – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali turut ambil bagian dalam kegiatan Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong penguatan peran kepala desa dan lurah dalam penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan di tengah masyarakat.
Panitia Seleksi Daerah yang terdiri dari unsur Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar, Pengadilan Negeri Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, serta perwakilan dari Kemenkum, telah melaksanakan proses seleksi terhadap empat peserta yang berasal dari wilayah Kabupaten Gianyar.
Dalam proses seleksi, panitia melakukan verifikasi terhadap berkas administratif peserta yang meliputi SK pengangkatan, KTP, daftar riwayat hidup, pasfoto, surat perintah dan pernyataan mengikuti ajang PJA 2025, serta surat pernyataan tidak sedang tersangkut masalah hukum.
Selain itu, aspek substansi juga menjadi fokus penilaian. Panitia memeriksa portofolio peserta yang mencakup narasi pengalaman penyelesaian sengketa, dokumentasi video, pranala berita di media massa dan media sosial, serta inovasi kebijakan atau peraturan desa yang telah diterapkan, termasuk sertifikat pelatihan maupun penghargaan yang relevan.
Perwakilan dari Kanwil Kemenkum Bali, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ratih Rosmayuani menilai bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara dialogis dan partisipatif di tingkat desa. Seluruh peserta dinyatakan memenuhi syarat dan lolos untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya di tingkat nasional.
“Kanwil Kemenkum Bali sangat mendukung kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pemimpin lokal yang berperan aktif dalam menjaga harmoni sosial. Semoga keempat peserta dari Gianyar dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya,” ujar Ratih.
Peacemaker Justice Award adalah penghargaan nasional yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang menunjukkan komitmen dan inovasi dalam penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Kemenkum berkomitmen untuk terus mendorong inisiatif-inisiatif serupa sebagai wujud penguatan hukum berbasis masyarakat.
