Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kementerian Hukum Bali turut serta dalam pembahas Rancangan Peraturan Bupati tentang THR dan Gaji Ke-13 Kabupaten Badung Tahun 2025

17_mar_2025.jpg

Badung, Bali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali ikut serta dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Badung dibuka oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rumah Sakit Daerah (RSD), dan Tim Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Pemrakarsa dari BPKAD menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA mengenai Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025, yang juga memberikan template draft rancangan peraturan kepala daerah.
Dalam pembahasan, Tim Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyoroti beberapa poin penting, antara lain:
Diskriminasi Pegawai Non-ASN: Tim Ahli mempertanyakan dasar pertimbangan tidak diberikannya Gaji Ketiga Belas bagi pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini dianggap berpotensi menimbulkan diskriminasi, mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada seluruh aparatur negara.
Kemampuan Keuangan BLUD: Pihak RSD menjelaskan bahwa kebijakan di Kabupaten Badung saat ini hanya memberikan THR kepada pegawai non-ASN di instansi BLUD karena keterbatasan kemampuan keuangan.
Penegasan BPKAD: BPKAD menegaskan bahwa jika RSD tidak mampu menganggarkan Gaji Ketiga Belas, maka pengaturan dalam Raperbup tidak perlu sepenuhnya mengikuti template dari Menteri Dalam Negeri.
Penyempurnaan Penormaan: Tim Ahli menyarankan penyempurnaan penormaan terkait pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas, dengan memilah subjek penerima berdasarkan komponen yang diterima. Selain itu, klausul pencabutan Perbup terdahulu perlu dicermati agar tidak menghilangkan dasar pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas di tahun 2024.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung menyampaikan terima kasih atas masukan dari para peserta rapat dan menyatakan bahwa masukan tersebut akan diakomodir dalam penyempurnaan draft Raperbup. Rapat kemudian ditutup dengan harapan Raperbup ini dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan.
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI