Tabanan – Dalam rangka meningkatkan sinkronisasi data dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kanwil Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan lembaga pembiayaan serta notaris di Kabupaten Tabanan pada Rabu dan Kamis (3-4/9).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan tim pelaksana. Koordinasi dilakukan di dua lembaga pembiayaan, yaitu PT. BPR Restu Dewata dan PT. BPR Bumi Prima Dana, serta tiga kantor notaris, yakni Notaris Ayu Mas Ratih, Notaris I Gusti Ngurah Bagus Arigawa Putra, dan Notaris Sinta Rahayu Puspita Dewi.
Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan pembaruan sistem fidusia, khususnya terkait fitur blokir objek yang belum melakukan penghapusan fidusia. Dengan sistem ini, objek jaminan yang belum dihapus tidak dapat dijaminkan kembali, sehingga memperkuat pengawasan dan keabsahan proses fidusia. Selain itu, tim juga meminta data pendaftaran, perubahan, dan penghapusan fidusia untuk keperluan sinkronisasi antara data lembaga pembiayaan dan data akta yang dimiliki notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana menekankan pentingnya kerja sama yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Bali dan lembaga pembiayaan untuk memastikan setiap proses fidusia berjalan tertib, terintegrasi, dan mendukung peningkatan PNBP.
Dengan terlaksananya koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak semakin memahami peran penting pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia, sekaligus memperkuat sistem administrasi hukum yang transparan dan akuntabel di Provinsi Bali.