Denpasar, Bali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 pada Senin (19/05) secara daring. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Tim IRH Kanwil Kemenkum Bali, yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah daerah mengenai mekanisme dan instrumen penilaian IRH sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
Dalam sesi sosialisasi, Sudjatmiko selaku Analis Kebijakan Ahli Madya memaparkan secara rinci empat variabel utama yang menjadi dasar penilaian IRH. Variabel tersebut mencakup aspek koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kompetensi perancang regulasi di daerah, kualitas deregulasi atau re-regulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan dan integrasi database peraturan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar pengumpulan dokumen administratif, melainkan sebuah instrumen strategis untuk membangun sistem hukum yang berkualitas, sederhana, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat,” ungkap Sudjatmiko dalam paparannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, turut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam menciptakan regulasi yang harmonis dan berkualitas.
“Kami di wilayah Bali berkomitmen untuk memperkuat peran Kementerian Hukum sebagai fasilitator dalam proses harmonisasi regulasi di daerah. Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami indikator yang akan dinilai, serta mampu melengkapi dokumen pendukung dengan tepat,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan program reformasi hukum sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan produk hukum yang berorientasi pada keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami pedoman IRH secara menyeluruh dan mampu menjalankan proses penilaian dengan lebih siap, akurat, dan terukur.